CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2011

Tugas Softskill : Penipuan Dan Pengamanan Komputer (No. 2)

Nama : Marcha Afianti Sari
NPM : 31109465
Kelas : 3 DB16






Penipuan adalah sesuatu atau segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain. Tindakan curang meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan. Pelaku penipuan sering disebut sebagai penjahat berkerah putih (white collar criminals), untuk membedakannya dari penjahat yang melakukan kejahatan dengan kekerasan.

Penipuan internal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori : 1) penggelapan asset, dan 2) penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan aset atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi. Penipuan yang ditemukan oleh Jason Scott suatu penggelapan aset. Komisi Nasional atas Penipuan Pelaporan Keuangan (Treadway Commision) mendefinisikan penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan atau penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material. Treadway Commision meneliti 450 tuntutan perkara terhadap auditor dan menemukan penipuan yang tidak terdeteksi menjadi factor di dalam separu dari tuntuan tersebut.

Treadway Commision merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan penipuan pelaporan keuangan :
·         Bentuklah lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan.
·         Identifikasi dan pahami factor-faktor yang mendorong ke arah penipuan pelaporan keuangan.
·         Nilai risiko dari penipuan pelaporan keuangan di dalam perusahaan.
·         Desain dan implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah. 

a)      Proses Penipuan

Ada tiga karakteristik yang sering dihubungkan dengan kebanyakan penipuan, yaitu :
·         Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
·         Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
·         Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.

Cara yang umum dan efektif untuk menyembunyikan pencurian adalah untuk membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya. Cara lain untuk menyembunyikan penurunan asset adalah dengan cara gali lubang tutup lubang (lapping). Dalam skema gali lubang tutup lubang, pelaku mencuri uang yang diterima dari pelanggan A untuk membayar piutangnya. Di dalam skema perputaran (kiting), pelaku menutupi pencuriannya dengan cara menciptakan uang melalui transfer uang antar bank.

b)     Sebab-Sebab Terjadinya Penipuan

1.      Tekanan
Tekanan adalah motivasi untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Sering kali pelaku merasa tekanan-tekanan semacam ini tidak dapat dibagi dengan orang lain. Tekanan dapet juga berkaitan dengan pekerjaan. Beberapa pegawai mencuri data, sehingga mereka dapat membawanya ke pekerjaan baru mereka atau perusahaan tempat mereka bekerja. Motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang adalah tekanan keluargaatau tekanan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tunjangan menumbangkan system pengendalian serta masuk ke dalam sistem.

2.      Peluang
Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berebih atas pegawai utaa, personil supervisi yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.

3.      Rasionalisasi
Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Para pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka sebenarnya tidak benar-benar berlaku tidak jujur atau bahwa alasan mereka melakukan penipuan lebih penting daripada kejujuran dan integritas. Mungkin, rasionalisasi yang paling umum adalah pelaku hanya “meminjam” asset yang dicuri karena mereke bermaksud untuk mengembalikannya pada perusahaan. Beberpaa pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka tidak menyakiti seseorang secara langsung. Pihak yang terpengaruh hanyalah system computer yang tidak bermuka dan bernama atau perusahaan besar yang bukanlah manusia yang tidak akan merasa kehilangan uang tersebut.

Berikut ini adalah rasionalisasi yang sering digunakan :
·         Anda akan memahami apabila anda mengetahui betapa saya membutuhkannya.
·         Apa yang saya lakukan tidak seserius itu.
·         Hal ini dilakukan demi kebaikan. (Ini adalah sindrom Robin Hood, mencuri dari yang kaya dan memberikannya kepada yang miskin).
·         Saya mendapat epercayaan yang sangat tinggi. Saya berada di atas peraturan.
·         Setiap orang melakukannya, jadi tidak mungkin hal tersebut salah.
·         Tidak aka nada yang mengetahui.
·         Perusahaan berutang kepada saya, dan saya mengambil tidak lebih dari yang seharusnya menjadi milik saya.

c)      Penipuan Komputer

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendefinisikan penipuan komputer sebagai tindak illegal apapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya.

Secara khusus, penipuan komputer mencakup hal-hal berikut ini :

·         Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi,penyalinan, dan perusakan software atau data secara tidak sah.
·         Pencurian uang dengan mengubah catatan komputer atau pencurian waktu komputer.
·         Pencurian atau perusakan hardware komputer.
·         Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer dalam melakukan tindak pidana.
·         Keinginan untuk secara illegal mendapatkan informasi atau properti berwujud melalui penggunaan komputer.

Klasifikasi Penipuan Komputer

1.      Input
Cara yang paling umum dan paling sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan mengubah input komputer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan computer. Pelaku hanya perlu memahami bagaimana sistem beroperasi hingga mereka bias menutupi langkah mereka.

2.      Pemroses (processor)
Penipuan komputer dapat dilakukan melalui penggunaan system tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa komputer.

3.      Perintah komputer
Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan. Pendekatan penipuan computer dengan cara ini merupakan paling tidak umum, karena memerlukan pengetahuan khusus tentang pemrograman komputer yang berada di luar kemampuan kebanyakan pemakai. Akan tetapi, saat ini, penipuan jenis ini menjadi lebih sering karena banyak halaman web yang memeberitahukan cara menciptakan virus dan cara penipuan berbasis komputer lainnya.

4.      Data
Penipuan komputer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi. Dalam banyak situasi, para pegawai yang merasa tidak puas telah mengacau, mangubah, atau menghancurkan file-file data perusahaan.

Penipuan dan Teknik Penyalahgunaan Komputer

1.      Kuda Troya (Trojan Horse)
Sekumpulan perintah computer yang tidak sah yang masuk ke dalam program computer yang sah dan berfungsi dengan baik.

2.      Pembulatan ke bawah
Teknik yangs erring digunakan padainstitusi keuangan yang membayar bunga.

3.      Teknik salami
Sejumlah kecil uang yang dicuri.

4.      Pintu jebakan
Cara masuk ke system tanpa melewati pengendalian system yang normal.

5.      Serangan cepat
Penggunaan tidak secara tidak sah dari program system khusus untuk memotong pengendalian system regular dan melakukan tindakan yang illegal.

6.      Pembajakan software
Menyalin software tanpa izin dari pembuatnya.

7.      Mengacak data
Mengubah data sebelum, selama, atau setelah dimasukkan ke system.

8.      Kebocoran data
Mengacu pada penyalinan tidak sah atas data perusahaan.

9.      Menyusup
Menyadap masuk ke saluran telekomunikasi dan mengunci diri ke pemakai yang sah sebelum pemakai tersebut memasuki suatu system.

10.  Penyamaran atau penipuan
Pelaku penipuan mendapatkan akses ke system dengan cara berpura-pura sebagai pemakai yang memiliki otorisasi.

11.  Rekayasa social
Para pelaku menipu pegawai untuk memberikan informasi yang dibutuhkan agar dapat masuk ke dalam system.

12.  Bom waktu logika
Program yang sementara tetap diam hingga keadaan atau waktu tertentu yang telah ditentukan memicunya.

13.  Hacking atau cracking
Akses ke dan penggunaan system computer secara tidak sah, biasanya dilakukan melalui computer pribadi dan jaringan telekomunikasi.

Peningkatan Penipuan Komputer

Berikut adalah 6 alasan yang tidak diketahui seorangpun dengan pasti bagaimana perusahaan kalah menghadapi penipuan komputer :
1.      Tidak setiap orang setuju tentang hal-hal yang termasuk penipuan komputer. Contohnya, beberapa orang membatasi definisi penipuan komputer sebagai kejahatan yang terjadi di dalam sebuah komputer atau diarahkan pada suatu komputer. Bagi yang lain, penipuan komputer adalah kejahatan apa pun dengan seseorang pelaku yang menggunakan komputer sebagai alatnya.
2.      Banyak penipuan komputer yang tidak terdeteksi. Pada suatu hari, FBI memperkirakan bahwa hanya 1 persen dari seluruh kejahatan komputer yang terdeteksi, yang lainnya memperkirakan antara hingga 5 hingga 20 persen.
3.      Sekitar 80 hingga 90 persen penipuan yang terungkap, tidak dilaporkan. Hanya industry perbankan yang disyaratkan oleh peraturan untuk melaporkan seluruh jenis penipuan.
4.      Sebagian jaringan memliki tingkat keamanan yang rendah.
5.      Banyak halaman dalam internet yang memeberikan instruksi per lngkah tentang bagaimana memulai kejahatan dan melakukan penyalahgunaan komputer.
6.      Penegakan hokum tidak mampu mengikuti pertumbuhan jumlah penipuan komputer.

d)     Mencegah Dan Mendeteksi Penipuan Komputer
·         Membuat penipuan lebih jarang terjadi.
·         Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan.
·         Memperbaiki metode deteksi.
·         Mengurangi kerugian akibat penjualan.
·         Menuntut dan memenjarakan pelaku penipuan.

Referensi
         "Accounting Information System (Sistem Informasi Akuntansi)"
          Marshall B. Romney & Paul John Steinbart

Daftar Pustaka

Senin, 28 Februari 2011

Apakah USA adalah Negara Liberal Yang Demokrasi ?

Tulisan 4 - Demokrasi

Cartoon: Democracy (medium) by Alexei Talimonov tagged democracy,usa,president,war,crime

Amerika Serikat dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, khususnya di masa kepemimpinan Geroge W Bush mengklaim bahwa negaranya sebagai pembawa Kebebasan, liberalisasi dan Demokrasi. Namum kenyataanya justru Amerika bertindak layaknya Josph Stallin digabungkan dengan Osama Bin Laden plus Abu Bakar Baashir.

Anti Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Lalu yang dilakukan AS saat ini terutama dalam kebijakan luar negrinya justru kontra Demorasi. Seperti ketika mereka berusaha menjatuhkan pemerintahan Venezuela pimpinan Hugo Chavez. Padahal Chavez merupakan pemimpin sah sebuah negara republik yang memilih presidenya secara langsung.

Anti Liberalisasi

Berkaitan dengan politik dagan China – the next super power, amerika justru kerap mempermasalahkan sistem perdagangan bebas gaya tionkok, yang hingga kini memang bukan anggota WTO. Belum lagi upaya mereka melakukan pembatasan atas impor produk China ke pasar dalam negri. Dengan dalin melindungi produk lokal. Padahal jika di balik, siapakah yang menginginkan perdagangan bebas? Hal ini jelas menunjukan amerika serikat merupakan sebuah negara anti liberalisasi.

Belum termasuk penentangan AS terhadap Liberalisasi Teknologi, seperti yang dilakukan AS terhadap Proyek reaktor Nuklir Sipil IRan. Bahkan AS menjadikan topik ini sebagai dasar pre-emptive strike As terhadap IRan. Meski kecil kemungkinan terealisasi oleh AS.

Anti Kebebasan

Pasca serangan 11 september, di amerika serikat diterapkan sistem – Home Land Security Act – simple nya adalah undang undang yang menetapkan sistem baru dalam memata matai warga negaranya. Jangankan para imigran, warga kulit putih pun mengeluhkan akan hilangnya privasi, seperti kebebasan dalam berbicara (neighbor watch and free speech violation) hingga penyadapan dari mulai telefon, fax hingga E-mail. Hal ini mengingatkan kita pada masa Jerman terbagi dua, dimana di Jerman Timur hampir 1/3 warga negara jerman timur diawasi oleh Stasi.

Effek Buruk Pre-Emptive Strike

Serangan pendahuluan demi melindungi diri sebelum di serang musuh, merupakan alasan Amerika Serikat menginvasi Iraq. Namun effeknya adalah tindakan tersebut diikuti negara lainya semisal Georgia terhadap Ossetia Selatan. Akibatnya kini Georgia mengalami kehancuran akibat serangan balik Russia. Ini tidak termasuk berbagai konflik regional yang dipicu pemerintah yang meniru tindakan AS.

Kesimpulan – Liberalisme Tidak Berarti Amerika Serikat

Jika menganggap simblo Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat, nampaknya hal itu perlu tinjau ulang. Karena sesungguhnya justru Amreika serikatlah yang memutar balikan sejarah dunia dimana Amerika serkat justru negara terbesar pelanggar HAM dan Demokrasi yang pernah ada di muka bumi.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban Amerika Serikat

Tulisan 3 – Hak dan Kewajiban

Bagian terakhir dari pasal 4 adalah bahwa dari "Kewajiban Amerika Serikat." Dua klausa berada di dalam bagian ini, yang pertama bahwa dari "pemerintahan republik." Dalam pasal ini, Amerika Serikat menetapkan bahwa setiap negara termasuk dalam praktek serikat bahwa sistem pemerintahan republik. klausul ini telah disebut "klausul jaminan," juga. Meskipun Konstitusi, sendiri, tidak menyajikan kita dengan penjelasan yang memadai tentang ayat ini, kita mungkin terlihat tidak lebih dari itu dari "Federalis Papers" di mana kita bertemu dengan keyakinan awal dan niat para pendiri negeri ini. Dalam makalah ini, perbedaan ada dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan republik yang realistis. Ini menggambarkan itu dalam hal perbedaan dari demokrasi umum, yang diyakini bahwa pendiri ingin menjauhi.

Dalam jangka waktu tengah tahun 1840-an, para "Dorr Pemberontakan" dibuat putusan Mahkamah Agung sebagai untuk klausul makna dari kebutuhan penting.Pemberontakan ini, disutradarai oleh Thomas Wilson Dorr, berasal dari kemarahannya sehubungan dengan perubahan dalam sistem pemilihan negara bagian Rhode Island.Karena banyak dari mereka yang terlibat ditangkap karena usaha mereka di melembagakan konstitusi negara baru, setelan federal sebagaimana dimuat yang menyatakan bahwa penangkapan seperti itu ilegal karena adanya pemerintah negara bagian Rhode Island sebagai kebalikan dari "republik" di alam. Dalam kasus Mahkamah Agung "Luther v. Borden," itu memutuskan bahwa hanya Kongres Amerika Serikat akan diizinkan untuk menentukan jenis pemerintahan negara dipertahankan. Karena seperti proses yang signifikan, Kongres Amerika Serikat dipaksa untuk menetapkan spesifikasi oleh mana "sifat republik" dari pemerintah negara dapat ditetapkan. Menyusul dimulainya baik Amandemen keempatbelas

Hak istimewa dan ayat kekebalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat 2 menyatakan bahwa negara tidak dapat mencegah warga dari hak dasar mereka sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh undang-undang hak-hak sipil.Sedemikian rupa, segala praktik diskriminasi apapun tidak ditolerir. Untuk lebih spesifik, menyatakan bahwa warga lokal semua akan dibuat memenuhi syarat untuk pencapaian tersebut diuraikan "hak istimewa dan kekebalan" yang ditetapkan untuk semua warga negara.

Ini berasal dari "Anggaran Konfederasi" di mana warga negara berhak untuk semua hak yang diberikan kepada warga negara Amerika Serikat sama. Ayat ini juga ditemukan dalam Papers Federalis mana Alexander Hamilton menggariskan bahwa seperti klausa sebenarnya menciptakan contention mengenai hubungan antara bahwa dari negara maupun sebagai warga negara dari negara-negara yang berbeda-beda. Dalam deskripsi tentang hak istimewa dan kekebalan, dia juga pergi sejauh untuk menggunakan "hak istimewa" dan "hak" sebagai salah satu dalam sama. Dalam "Corfield ay Coryell," ditentukan Mahkamah Agung dan ditetapkan apa sebenarnya hak istimewa dan kekebalan dalam Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan. Ini termasuk bahwa mereka adalah "mendasar dalam hal berdirinya, milik semata-mata untuk bahwa dari warga semua pemerintah bebas, dan akan telah dinikmati oleh warga dari beberapa negara bagian yang terdiri Uni ini." Hal ini akan mencakup waktu dari mana Amerika Serikat telah memperoleh kebebasan penuh dan bersamaan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Namun lain halnya yang dicontohkan cita-cita hak-hak istimewa dan kekebalan adalah "Magill ay Brown." Dalam kasus seperti hakim sekali lagi memutuskan bahwa hak istimewa dan kekebalan akan diberikan kepada semua warga negara di mana mereka berada. Selain itu, bagaimanapun, pernyataan lain tampak kontras ini. Mereka itu, bagaimanapun, mencapai kesepakatan dalam deeming bahwa mereka berharap untuk "kewarganegaraan umum" ada di antara semua negara di bawah Konstitusi Amerika Serikat. Dengan cara ini, tidak akan ada kekhawatiran atas perbedaan perlakuan dalam kaitannya dengan keadaan tempat tinggal. Ini merupakan wilayah dimana Konstitusi Amerika Serikat mungkin cukup dipraktekkan.Hak istimewa dan kekebalan merupakan wilayah dimana semua warga negara dapat diberikan dengan apa yang ditetapkan sebagai hak alami mereka sebagaimana terlampir ke negara juga. Ini terus untuk memerintah sebagai kawasan di mana warga negara bisa melihat ke untuk perlindungan.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Perkawinan Warga Negara Amerika Serikat Abroad - Validitas Nikah Asing

Tulisan 2 - Warga Negara dan Negara



Jika Anda khawatir tentang legalitas pernikahan tujuan Anda bahwa Anda telah di negara asing, Anda bisa bernapas sedikit lebih mudah. Berikut adalah informasi yang diberikan oleh Departemen Luar Negeri AS .


Keabsahan Nikah di Luar Negeri

Secara umum, kecuali pernikahan istirahat undang-undang negara AS, pernikahan yang dilakukan secara hukum dan berlaku di luar negeri juga sah menurut hukum di Amerika Serikat. Pertanyaan mengenai keabsahan perkawinan luar negeri harus diarahkan kepada Jaksa Agung negara di Amerika Serikat di mana para pihak dalam perkawinan hidup.


Siapa Melakukan Pernikahan di Luar Negeri

Petugas diplomatik dan konsulat Amerika TIDAK diizinkan untuk melakukan pernikahan (Title 22, Code of Federal Regulations 52,1). Nikah di luar negeri hampir selalu dilakukan oleh lokal (asing) pejabat sipil atau keagamaan.

Sebagai aturan, perkawinan tidak dilakukan di tempat dari kedutaan Amerika atau konsulat.Validitas perkawinan luar negeri tidak tergantung kehadiran petugas diplomatik atau konsuler Amerika, tapi atas kepatuhan terhadap hukum negara di mana perkawinan dilakukan. petugas konsuler dapat mengotentikasi dokumen perkawinan asing. Biaya untuk otentikasi dokumen adalah sekitar $ 32,00.
Catatan: Otentikasi mungkin tidak diperlukan jika negara menerima sebuah apostille .


Asing Hukum dan Prosedur

Informasi kedutaan atau biro wisata negara di mana perkawinan akan dilakukan adalah sumber informasi terbaik tentang perkawinan di negara itu. Beberapa informasi umum tentang perkawinan di sejumlah negara dapat diperoleh dari Overseas Layanan Warga, Ruang 4811, Departemen Luar Negeri, Washington, DC 20520. Selain itu, kedutaan Amerika dan konsulat di luar negeri sering memiliki informasi tentang pernikahan di negara di mana mereka berada.


Persyaratan Residence

Nikah di luar negeri tunduk pada persyaratan tinggal di negara di mana perkawinan itu harus dilakukan. Hampir selalu ada masa tunggu yang panjang.


Dokumentasi dan Otentikasi

Sebagian besar negara mengharuskan paspor AS yang valid akan disajikan. Selain itu, kelahiran sertifikat, keputusan perceraian, dan sertifikat kematian sering diperlukan.Beberapa negara mengharuskan dokumen-dokumen disampaikan kepada pencatat perkawinan pertama akan disahkan di Amerika Serikat oleh pejabat konsuler dari negara itu. Proses ini bisa memakan waktu dan mahal.
Catatan: Otentikasi mungkin tidak diperlukan jika negara menerima sebuah apostille .


Parental Consent

Usia mayoritas untuk menikah bervariasi dari satu negara ke negara lain. Orang-orang di bawah usia 18 tahun harus, sebagai aturan umum, menyajikan laporan persetujuan tertulis dilakukan oleh orang tua mereka di hadapan notaris.Beberapa negara memerlukan pernyataan izin orang tua yang akan disahkan oleh pejabat konsuler dari negara asing di Amerika Serikat.


Persyaratan Menikah

Semua negara hukum perdata meminta bukti dari kapasitas hukum untuk mengadakan kontrak perkawinan dalam bentuk sertifikasi oleh Pejabat yang berwenang bahwa tidak ada halangan untuk perkawinan. Tidak ada dokumen tersebut ada di Amerika Serikat.

Kecuali pemerintah asing akan memungkinkan pernyataan seperti yang dijalankan sebelum salah satu pejabat konsuler mereka di Amerika Serikat, akan diperlukan bagi para pihak untuk calon perkawinan luar negeri untuk mengeksekusi affidavit di kedutaan Amerika atau konsulat di negara di mana pernikahan akan terjadi yang menyatakan bahwa mereka bebas untuk menikah. Ini disebut surat pernyataan kelayakan untuk menikah dan biaya untuk sertifikasi petugas konsuler Amerika dari affidavit adalah $ 55,00, dapat berubah.Beberapa negara juga membutuhkan saksi yang akan menjalankan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa para pihak bebas untuk menikah.
Lihat Juga: Affidavit Status Single


Persyaratan Tambahan

Banyak negara, seperti Amerika Serikat, perlu tes darah.

Beberapa negara mengharuskan dokumen-dokumen disampaikan kepada pencatat perkawinan diterjemahkan ke dalam bahasa asli negara itu.


Rugi sebesar US Kebangsaan

Di beberapa negara, menikah dengan seorang warga negara dari negara yang secara otomatis akan membuat pasangan baik warga negara atau memenuhi syarat untuk menjadi naturalisasi di negara itu secepatnya. Akuisisi otomatis dari kebangsaan kedua tidak akan mempengaruhi kewarganegaraan AS. Namun, naturalisasi di negara asing pada aplikasi sendiri atau penggunaan agen yang berwenang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Amerika. Orang berencana untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan asing harus menghubungi kedutaan atau konsulat untuk informasi lebih lanjut.


Perkawinan ke Alien

Informasi tentang mendapatkan visa untuk pasangan asing dapat diperoleh dari kantor Biro Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi di Departemen Keamanan Dalam Negeri, kedutaan besar AS dan konsulat di luar negeri, atau Departemen Luar Negeri Visa Office, Washington, DC 20520-0113 . Informasi umum mengenai visa dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Visa di 202-663-1225.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Implementasi HAM di India

Tulisan 1: Implementasi HAM di India

Menengok kembali peristiwa di akhir tahun lalu, dunia disentakkan oleh peristiwa tragis yang terjadi Rabu malam (26/11), yaitu peristiwa Mumbai. Penyerang bersenjata api, granat, bahan peledak dan amat terlatih, menyerbu warga sipil pada 10 tempat di pusat keuangan India, Mumbai. Teror yang terjadi di India baru-baru ini adalah yang terbesar dalam tiga tahun terakhir ini. Aksi brutal tersebut menelan korban 183 terbunuh dan 295 orang luka-luka, korban di pihak keamanan berjumlah 15 orang. Target terbesar yang diserang adalah Hotel Taj Mahal Palace dan Tower, simbol kemewahan Mumbai sejak 1903 yang menjadi tempat pavorit kalangan elite di sana. Meminjam istilah A.C. Manullang, “lokasi selebritis” lagi-lagi menjadi sasaran teroris.

Penanganan yang terbilang lamban itu (butuh waktu 60 jam), mengindikasikan kurangnya kerja sama pemerintah dan rakyat dalam mengantisipasi teror, apalagi sebelumnya pihak keamanan dan intelejen telah mendapatkan data awal rencana penyerbuan tersebut, peringatan akan terjadinya serangan terhadap Hotel Taj Mahal juga sudah disampaikan oleh badan intelejen Amerika Serikat. Wajarlah jika kegagalan menangkal aksi teror itu membuat pejabat yang berwenang di India, dalam hal ini menteri pertahanan, diikuti pimpinan lembaga terkait mengundurkan diri.

Hal yang Ironis adalah, lantaran semua penyerang warga negara Pakistan, dan dicurigai dilatih oleh kelompok terlarang dari Pakistan, hampir saja hubungan antara India dan Pakistan kembali memanas. Sikap Pakistan yang merespons dengan cepat dengan menawarkan kerja sama kedua negara sehingga bisa meredam kemarahan pemerintah India, patut dijadikan teladan dalam menyikapi aksi teror. Peristiwa Mumbai tersebut juga mestinya mengingatkan dunia akan pentingnya usaha dunia memperjuangkan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan melalui Deklarasi Universal HAM.

Trauma dunia

Deklarasi universal HAM lahir karena trauma dunia yang mendalam akibat perang yang membawa korban jutaan manusia. Malapetaka perang dunia ke II dan kekejaman NAZI sangat mengejutkan dunia, sehingga sebelum perang dunia itu berakhir pun sekutu telah memutuskan bahwa penyelesaian pasca perang harus melindungi hak asasi manusia (lihat,Scott David, Hak asasi Manusia) .

Perjuangan HAM yang bersifat mendunia itu semakin nyata setelah didirikannya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Dalam pembukaan piagam PBB tersebut dijelaskan bahwa PBB telah sepakat untuk menegaskan kepercayaannya akan HAM yang bersifat universal. Perjuangan HAM yang bersifat internasional itu akhirnya melahirkan Deklarasi niversal HAM yang lahir tanggal 10 Desember 1948.

Setelah trauma perang dunia, implementasi HAM terus mengalami tantangan, baik ancaman perang nuklir yang menjadi momok pada masa perang dingin, maupun aksi-aksi teroris pasca perang dingin. Perjuangan untuk mengimplementasikan Deklarsi Universal HAM tampaknya menjadi perjuangan yang tak pernah mengenal kata berhenti.

Kerjasama antar bangsa

Penggunaan istilah perang terhadap teroris masih jadi polemik, “perang terhadap teroris seakan menampilkan sesuatu yang tak berwujud menjadi sesuatu yang berwujud” komentar Jacques Derida. George Bush telah menciptakan Osama Bin Laden sebagai musuh dunia, simbol dari yang tak berwujud, yakni teroris. Parahnya, bukan hanya Afghanistan yang menolak menyerahkan Osama Bin Laden mengalami gempuran Amerika karena dianggap menjadi sarang teroris, Irak juga mengalami nasib naas, dijadikan simbol negara teroris dengan isu pemilikan senjata pemusnah massal. Padahal tak ada satu pun negara yang setuju dengan teroris, bahkan mereka yang dituduh teroris pun tak pernah mengakui diri sebagai teroris, karena teroris adalah klaim yang dilontarkan oleh pihak yang menerima ancaman.

Faktanya, meski negara-negara yang dianggap merepresentasikan teroris telah digempur, ancaman teroris tak pernah surut, karena itu India pun harus berhati-hati menyikapi teror Mumbai. Merepresentasikan Pakistan sebagai negara teroris tidak hanya akan menghancurkan perdamaian kedua negara yang sedang diusahakan, tetapi juga berarti India telah termakan jebakan teroris.

Untuk menghadapi ancaman teroris, semua negara mesti bekerja sama, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam deklarasi universal HAM. Kerjasama antar bangsa ini akan memperkuat tiap negara untuk menangkal teror yang mengancam di dalam negeri mereka, dan kemudian secara bersama-sama memutus rantai teroris Internasional.

Kerja sama antar bangsa itu juga menjadi penting dalam krisis yang melanda dunia kali ini. Pada banyak negara maju akibat dari resesi mungkin tidak separah yang menimpa negara berkembang, terlebih lagi negara miskin. Pada negara maju korban PHK masih dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, tetapi pada banyak negara miskin dan berkembang, bahaya kelaparan menjadi ancaman serius. Perjuangan hak-hak ekonomi masyarakat pada negara-negara miskin khususnya mesti mendapat dukungan negara-negara kaya agar jurang antara negara kaya dan negara miskin yang menjadi salah satu penyebab kemunculan teroris dapat dipersempit.

Indonesia, sebagai negara yang telah mengalami pahit getirnya hidup di gempur oleh beragam teror mesti mengambil pelajaran dari semuanya itu. Perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono agar polisi dan tentara berlatih bersama untuk mengantispasi ancaman komunis adalah tepat, dan itu akan lebih maksimal jika rakyat juga ikut mendukung.

Hal yang lebih mendesak lagi adalah kita mesti berjuang bersama mengimplementasikan Deklarasi Universal HAM untuk meredam aksi teror, bukan hanya memenuhi hak-hak sipil warga negara, tetapi juga hak-hak ekonomi mereka, khususnya dalam menghadapi badai PHK yang sedang melanda negeri ini.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Senin, 14 Februari 2011

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.


Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.


Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).


Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).


Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.


Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


(Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan)