CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Senin, 28 Februari 2011

Apakah USA adalah Negara Liberal Yang Demokrasi ?

Tulisan 4 - Demokrasi

Cartoon: Democracy (medium) by Alexei Talimonov tagged democracy,usa,president,war,crime

Amerika Serikat dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, khususnya di masa kepemimpinan Geroge W Bush mengklaim bahwa negaranya sebagai pembawa Kebebasan, liberalisasi dan Demokrasi. Namum kenyataanya justru Amerika bertindak layaknya Josph Stallin digabungkan dengan Osama Bin Laden plus Abu Bakar Baashir.

Anti Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Lalu yang dilakukan AS saat ini terutama dalam kebijakan luar negrinya justru kontra Demorasi. Seperti ketika mereka berusaha menjatuhkan pemerintahan Venezuela pimpinan Hugo Chavez. Padahal Chavez merupakan pemimpin sah sebuah negara republik yang memilih presidenya secara langsung.

Anti Liberalisasi

Berkaitan dengan politik dagan China – the next super power, amerika justru kerap mempermasalahkan sistem perdagangan bebas gaya tionkok, yang hingga kini memang bukan anggota WTO. Belum lagi upaya mereka melakukan pembatasan atas impor produk China ke pasar dalam negri. Dengan dalin melindungi produk lokal. Padahal jika di balik, siapakah yang menginginkan perdagangan bebas? Hal ini jelas menunjukan amerika serikat merupakan sebuah negara anti liberalisasi.

Belum termasuk penentangan AS terhadap Liberalisasi Teknologi, seperti yang dilakukan AS terhadap Proyek reaktor Nuklir Sipil IRan. Bahkan AS menjadikan topik ini sebagai dasar pre-emptive strike As terhadap IRan. Meski kecil kemungkinan terealisasi oleh AS.

Anti Kebebasan

Pasca serangan 11 september, di amerika serikat diterapkan sistem – Home Land Security Act – simple nya adalah undang undang yang menetapkan sistem baru dalam memata matai warga negaranya. Jangankan para imigran, warga kulit putih pun mengeluhkan akan hilangnya privasi, seperti kebebasan dalam berbicara (neighbor watch and free speech violation) hingga penyadapan dari mulai telefon, fax hingga E-mail. Hal ini mengingatkan kita pada masa Jerman terbagi dua, dimana di Jerman Timur hampir 1/3 warga negara jerman timur diawasi oleh Stasi.

Effek Buruk Pre-Emptive Strike

Serangan pendahuluan demi melindungi diri sebelum di serang musuh, merupakan alasan Amerika Serikat menginvasi Iraq. Namun effeknya adalah tindakan tersebut diikuti negara lainya semisal Georgia terhadap Ossetia Selatan. Akibatnya kini Georgia mengalami kehancuran akibat serangan balik Russia. Ini tidak termasuk berbagai konflik regional yang dipicu pemerintah yang meniru tindakan AS.

Kesimpulan – Liberalisme Tidak Berarti Amerika Serikat

Jika menganggap simblo Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat, nampaknya hal itu perlu tinjau ulang. Karena sesungguhnya justru Amreika serikatlah yang memutar balikan sejarah dunia dimana Amerika serkat justru negara terbesar pelanggar HAM dan Demokrasi yang pernah ada di muka bumi.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban Amerika Serikat

Tulisan 3 – Hak dan Kewajiban

Bagian terakhir dari pasal 4 adalah bahwa dari "Kewajiban Amerika Serikat." Dua klausa berada di dalam bagian ini, yang pertama bahwa dari "pemerintahan republik." Dalam pasal ini, Amerika Serikat menetapkan bahwa setiap negara termasuk dalam praktek serikat bahwa sistem pemerintahan republik. klausul ini telah disebut "klausul jaminan," juga. Meskipun Konstitusi, sendiri, tidak menyajikan kita dengan penjelasan yang memadai tentang ayat ini, kita mungkin terlihat tidak lebih dari itu dari "Federalis Papers" di mana kita bertemu dengan keyakinan awal dan niat para pendiri negeri ini. Dalam makalah ini, perbedaan ada dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan republik yang realistis. Ini menggambarkan itu dalam hal perbedaan dari demokrasi umum, yang diyakini bahwa pendiri ingin menjauhi.

Dalam jangka waktu tengah tahun 1840-an, para "Dorr Pemberontakan" dibuat putusan Mahkamah Agung sebagai untuk klausul makna dari kebutuhan penting.Pemberontakan ini, disutradarai oleh Thomas Wilson Dorr, berasal dari kemarahannya sehubungan dengan perubahan dalam sistem pemilihan negara bagian Rhode Island.Karena banyak dari mereka yang terlibat ditangkap karena usaha mereka di melembagakan konstitusi negara baru, setelan federal sebagaimana dimuat yang menyatakan bahwa penangkapan seperti itu ilegal karena adanya pemerintah negara bagian Rhode Island sebagai kebalikan dari "republik" di alam. Dalam kasus Mahkamah Agung "Luther v. Borden," itu memutuskan bahwa hanya Kongres Amerika Serikat akan diizinkan untuk menentukan jenis pemerintahan negara dipertahankan. Karena seperti proses yang signifikan, Kongres Amerika Serikat dipaksa untuk menetapkan spesifikasi oleh mana "sifat republik" dari pemerintah negara dapat ditetapkan. Menyusul dimulainya baik Amandemen keempatbelas

Hak istimewa dan ayat kekebalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat 2 menyatakan bahwa negara tidak dapat mencegah warga dari hak dasar mereka sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh undang-undang hak-hak sipil.Sedemikian rupa, segala praktik diskriminasi apapun tidak ditolerir. Untuk lebih spesifik, menyatakan bahwa warga lokal semua akan dibuat memenuhi syarat untuk pencapaian tersebut diuraikan "hak istimewa dan kekebalan" yang ditetapkan untuk semua warga negara.

Ini berasal dari "Anggaran Konfederasi" di mana warga negara berhak untuk semua hak yang diberikan kepada warga negara Amerika Serikat sama. Ayat ini juga ditemukan dalam Papers Federalis mana Alexander Hamilton menggariskan bahwa seperti klausa sebenarnya menciptakan contention mengenai hubungan antara bahwa dari negara maupun sebagai warga negara dari negara-negara yang berbeda-beda. Dalam deskripsi tentang hak istimewa dan kekebalan, dia juga pergi sejauh untuk menggunakan "hak istimewa" dan "hak" sebagai salah satu dalam sama. Dalam "Corfield ay Coryell," ditentukan Mahkamah Agung dan ditetapkan apa sebenarnya hak istimewa dan kekebalan dalam Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan. Ini termasuk bahwa mereka adalah "mendasar dalam hal berdirinya, milik semata-mata untuk bahwa dari warga semua pemerintah bebas, dan akan telah dinikmati oleh warga dari beberapa negara bagian yang terdiri Uni ini." Hal ini akan mencakup waktu dari mana Amerika Serikat telah memperoleh kebebasan penuh dan bersamaan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Namun lain halnya yang dicontohkan cita-cita hak-hak istimewa dan kekebalan adalah "Magill ay Brown." Dalam kasus seperti hakim sekali lagi memutuskan bahwa hak istimewa dan kekebalan akan diberikan kepada semua warga negara di mana mereka berada. Selain itu, bagaimanapun, pernyataan lain tampak kontras ini. Mereka itu, bagaimanapun, mencapai kesepakatan dalam deeming bahwa mereka berharap untuk "kewarganegaraan umum" ada di antara semua negara di bawah Konstitusi Amerika Serikat. Dengan cara ini, tidak akan ada kekhawatiran atas perbedaan perlakuan dalam kaitannya dengan keadaan tempat tinggal. Ini merupakan wilayah dimana Konstitusi Amerika Serikat mungkin cukup dipraktekkan.Hak istimewa dan kekebalan merupakan wilayah dimana semua warga negara dapat diberikan dengan apa yang ditetapkan sebagai hak alami mereka sebagaimana terlampir ke negara juga. Ini terus untuk memerintah sebagai kawasan di mana warga negara bisa melihat ke untuk perlindungan.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Perkawinan Warga Negara Amerika Serikat Abroad - Validitas Nikah Asing

Tulisan 2 - Warga Negara dan Negara



Jika Anda khawatir tentang legalitas pernikahan tujuan Anda bahwa Anda telah di negara asing, Anda bisa bernapas sedikit lebih mudah. Berikut adalah informasi yang diberikan oleh Departemen Luar Negeri AS .


Keabsahan Nikah di Luar Negeri

Secara umum, kecuali pernikahan istirahat undang-undang negara AS, pernikahan yang dilakukan secara hukum dan berlaku di luar negeri juga sah menurut hukum di Amerika Serikat. Pertanyaan mengenai keabsahan perkawinan luar negeri harus diarahkan kepada Jaksa Agung negara di Amerika Serikat di mana para pihak dalam perkawinan hidup.


Siapa Melakukan Pernikahan di Luar Negeri

Petugas diplomatik dan konsulat Amerika TIDAK diizinkan untuk melakukan pernikahan (Title 22, Code of Federal Regulations 52,1). Nikah di luar negeri hampir selalu dilakukan oleh lokal (asing) pejabat sipil atau keagamaan.

Sebagai aturan, perkawinan tidak dilakukan di tempat dari kedutaan Amerika atau konsulat.Validitas perkawinan luar negeri tidak tergantung kehadiran petugas diplomatik atau konsuler Amerika, tapi atas kepatuhan terhadap hukum negara di mana perkawinan dilakukan. petugas konsuler dapat mengotentikasi dokumen perkawinan asing. Biaya untuk otentikasi dokumen adalah sekitar $ 32,00.
Catatan: Otentikasi mungkin tidak diperlukan jika negara menerima sebuah apostille .


Asing Hukum dan Prosedur

Informasi kedutaan atau biro wisata negara di mana perkawinan akan dilakukan adalah sumber informasi terbaik tentang perkawinan di negara itu. Beberapa informasi umum tentang perkawinan di sejumlah negara dapat diperoleh dari Overseas Layanan Warga, Ruang 4811, Departemen Luar Negeri, Washington, DC 20520. Selain itu, kedutaan Amerika dan konsulat di luar negeri sering memiliki informasi tentang pernikahan di negara di mana mereka berada.


Persyaratan Residence

Nikah di luar negeri tunduk pada persyaratan tinggal di negara di mana perkawinan itu harus dilakukan. Hampir selalu ada masa tunggu yang panjang.


Dokumentasi dan Otentikasi

Sebagian besar negara mengharuskan paspor AS yang valid akan disajikan. Selain itu, kelahiran sertifikat, keputusan perceraian, dan sertifikat kematian sering diperlukan.Beberapa negara mengharuskan dokumen-dokumen disampaikan kepada pencatat perkawinan pertama akan disahkan di Amerika Serikat oleh pejabat konsuler dari negara itu. Proses ini bisa memakan waktu dan mahal.
Catatan: Otentikasi mungkin tidak diperlukan jika negara menerima sebuah apostille .


Parental Consent

Usia mayoritas untuk menikah bervariasi dari satu negara ke negara lain. Orang-orang di bawah usia 18 tahun harus, sebagai aturan umum, menyajikan laporan persetujuan tertulis dilakukan oleh orang tua mereka di hadapan notaris.Beberapa negara memerlukan pernyataan izin orang tua yang akan disahkan oleh pejabat konsuler dari negara asing di Amerika Serikat.


Persyaratan Menikah

Semua negara hukum perdata meminta bukti dari kapasitas hukum untuk mengadakan kontrak perkawinan dalam bentuk sertifikasi oleh Pejabat yang berwenang bahwa tidak ada halangan untuk perkawinan. Tidak ada dokumen tersebut ada di Amerika Serikat.

Kecuali pemerintah asing akan memungkinkan pernyataan seperti yang dijalankan sebelum salah satu pejabat konsuler mereka di Amerika Serikat, akan diperlukan bagi para pihak untuk calon perkawinan luar negeri untuk mengeksekusi affidavit di kedutaan Amerika atau konsulat di negara di mana pernikahan akan terjadi yang menyatakan bahwa mereka bebas untuk menikah. Ini disebut surat pernyataan kelayakan untuk menikah dan biaya untuk sertifikasi petugas konsuler Amerika dari affidavit adalah $ 55,00, dapat berubah.Beberapa negara juga membutuhkan saksi yang akan menjalankan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa para pihak bebas untuk menikah.
Lihat Juga: Affidavit Status Single


Persyaratan Tambahan

Banyak negara, seperti Amerika Serikat, perlu tes darah.

Beberapa negara mengharuskan dokumen-dokumen disampaikan kepada pencatat perkawinan diterjemahkan ke dalam bahasa asli negara itu.


Rugi sebesar US Kebangsaan

Di beberapa negara, menikah dengan seorang warga negara dari negara yang secara otomatis akan membuat pasangan baik warga negara atau memenuhi syarat untuk menjadi naturalisasi di negara itu secepatnya. Akuisisi otomatis dari kebangsaan kedua tidak akan mempengaruhi kewarganegaraan AS. Namun, naturalisasi di negara asing pada aplikasi sendiri atau penggunaan agen yang berwenang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Amerika. Orang berencana untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan asing harus menghubungi kedutaan atau konsulat untuk informasi lebih lanjut.


Perkawinan ke Alien

Informasi tentang mendapatkan visa untuk pasangan asing dapat diperoleh dari kantor Biro Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi di Departemen Keamanan Dalam Negeri, kedutaan besar AS dan konsulat di luar negeri, atau Departemen Luar Negeri Visa Office, Washington, DC 20520-0113 . Informasi umum mengenai visa dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Visa di 202-663-1225.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Implementasi HAM di India

Tulisan 1: Implementasi HAM di India

Menengok kembali peristiwa di akhir tahun lalu, dunia disentakkan oleh peristiwa tragis yang terjadi Rabu malam (26/11), yaitu peristiwa Mumbai. Penyerang bersenjata api, granat, bahan peledak dan amat terlatih, menyerbu warga sipil pada 10 tempat di pusat keuangan India, Mumbai. Teror yang terjadi di India baru-baru ini adalah yang terbesar dalam tiga tahun terakhir ini. Aksi brutal tersebut menelan korban 183 terbunuh dan 295 orang luka-luka, korban di pihak keamanan berjumlah 15 orang. Target terbesar yang diserang adalah Hotel Taj Mahal Palace dan Tower, simbol kemewahan Mumbai sejak 1903 yang menjadi tempat pavorit kalangan elite di sana. Meminjam istilah A.C. Manullang, “lokasi selebritis” lagi-lagi menjadi sasaran teroris.

Penanganan yang terbilang lamban itu (butuh waktu 60 jam), mengindikasikan kurangnya kerja sama pemerintah dan rakyat dalam mengantisipasi teror, apalagi sebelumnya pihak keamanan dan intelejen telah mendapatkan data awal rencana penyerbuan tersebut, peringatan akan terjadinya serangan terhadap Hotel Taj Mahal juga sudah disampaikan oleh badan intelejen Amerika Serikat. Wajarlah jika kegagalan menangkal aksi teror itu membuat pejabat yang berwenang di India, dalam hal ini menteri pertahanan, diikuti pimpinan lembaga terkait mengundurkan diri.

Hal yang Ironis adalah, lantaran semua penyerang warga negara Pakistan, dan dicurigai dilatih oleh kelompok terlarang dari Pakistan, hampir saja hubungan antara India dan Pakistan kembali memanas. Sikap Pakistan yang merespons dengan cepat dengan menawarkan kerja sama kedua negara sehingga bisa meredam kemarahan pemerintah India, patut dijadikan teladan dalam menyikapi aksi teror. Peristiwa Mumbai tersebut juga mestinya mengingatkan dunia akan pentingnya usaha dunia memperjuangkan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan melalui Deklarasi Universal HAM.

Trauma dunia

Deklarasi universal HAM lahir karena trauma dunia yang mendalam akibat perang yang membawa korban jutaan manusia. Malapetaka perang dunia ke II dan kekejaman NAZI sangat mengejutkan dunia, sehingga sebelum perang dunia itu berakhir pun sekutu telah memutuskan bahwa penyelesaian pasca perang harus melindungi hak asasi manusia (lihat,Scott David, Hak asasi Manusia) .

Perjuangan HAM yang bersifat mendunia itu semakin nyata setelah didirikannya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Dalam pembukaan piagam PBB tersebut dijelaskan bahwa PBB telah sepakat untuk menegaskan kepercayaannya akan HAM yang bersifat universal. Perjuangan HAM yang bersifat internasional itu akhirnya melahirkan Deklarasi niversal HAM yang lahir tanggal 10 Desember 1948.

Setelah trauma perang dunia, implementasi HAM terus mengalami tantangan, baik ancaman perang nuklir yang menjadi momok pada masa perang dingin, maupun aksi-aksi teroris pasca perang dingin. Perjuangan untuk mengimplementasikan Deklarsi Universal HAM tampaknya menjadi perjuangan yang tak pernah mengenal kata berhenti.

Kerjasama antar bangsa

Penggunaan istilah perang terhadap teroris masih jadi polemik, “perang terhadap teroris seakan menampilkan sesuatu yang tak berwujud menjadi sesuatu yang berwujud” komentar Jacques Derida. George Bush telah menciptakan Osama Bin Laden sebagai musuh dunia, simbol dari yang tak berwujud, yakni teroris. Parahnya, bukan hanya Afghanistan yang menolak menyerahkan Osama Bin Laden mengalami gempuran Amerika karena dianggap menjadi sarang teroris, Irak juga mengalami nasib naas, dijadikan simbol negara teroris dengan isu pemilikan senjata pemusnah massal. Padahal tak ada satu pun negara yang setuju dengan teroris, bahkan mereka yang dituduh teroris pun tak pernah mengakui diri sebagai teroris, karena teroris adalah klaim yang dilontarkan oleh pihak yang menerima ancaman.

Faktanya, meski negara-negara yang dianggap merepresentasikan teroris telah digempur, ancaman teroris tak pernah surut, karena itu India pun harus berhati-hati menyikapi teror Mumbai. Merepresentasikan Pakistan sebagai negara teroris tidak hanya akan menghancurkan perdamaian kedua negara yang sedang diusahakan, tetapi juga berarti India telah termakan jebakan teroris.

Untuk menghadapi ancaman teroris, semua negara mesti bekerja sama, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam deklarasi universal HAM. Kerjasama antar bangsa ini akan memperkuat tiap negara untuk menangkal teror yang mengancam di dalam negeri mereka, dan kemudian secara bersama-sama memutus rantai teroris Internasional.

Kerja sama antar bangsa itu juga menjadi penting dalam krisis yang melanda dunia kali ini. Pada banyak negara maju akibat dari resesi mungkin tidak separah yang menimpa negara berkembang, terlebih lagi negara miskin. Pada negara maju korban PHK masih dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, tetapi pada banyak negara miskin dan berkembang, bahaya kelaparan menjadi ancaman serius. Perjuangan hak-hak ekonomi masyarakat pada negara-negara miskin khususnya mesti mendapat dukungan negara-negara kaya agar jurang antara negara kaya dan negara miskin yang menjadi salah satu penyebab kemunculan teroris dapat dipersempit.

Indonesia, sebagai negara yang telah mengalami pahit getirnya hidup di gempur oleh beragam teror mesti mengambil pelajaran dari semuanya itu. Perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono agar polisi dan tentara berlatih bersama untuk mengantispasi ancaman komunis adalah tepat, dan itu akan lebih maksimal jika rakyat juga ikut mendukung.

Hal yang lebih mendesak lagi adalah kita mesti berjuang bersama mengimplementasikan Deklarasi Universal HAM untuk meredam aksi teror, bukan hanya memenuhi hak-hak sipil warga negara, tetapi juga hak-hak ekonomi mereka, khususnya dalam menghadapi badai PHK yang sedang melanda negeri ini.

(Pendidikan Kewarganegaraan)

Senin, 14 Februari 2011

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.


Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.


Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).


Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).


Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.


Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


(Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut Piagam PBB Pasal 68 pada Tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia (Commission on Human Rights) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.

Sedangkan di Indonesia Hak-hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan Deklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (Pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional,
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing,
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional,
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa Barat, Sosialis dan Negara-negara dunia ketiga.

(Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negara Indonesia

Menurut Prof. Dr. Notonegoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
(Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan)

Warga Negara dan Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dan dengan begitu negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu:

1. Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.

2. Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Dengan demikian , sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

Sifat Negara

Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.

Adapun sifat tersebut adalah :

1. Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2. Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3. Sifat Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :

a) Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.

Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.

b) Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.

Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Negara Serikat (Negara Federal)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka, beraulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri, masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Unsur Unsur Negara

Untuk diaktakan sebagai suatu Negara, Negara harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Harus ada wilyah
  2. Harus ada rakyat
  3. Harus ada pemerintah
  4. Harus ada tujuan
  5. Mempunyai kedaulatan

Warga Negara dan Negara

Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
(Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan)